Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT ASAL RUMPUT LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum. 2. Sertifikat Asal Rumput Laut adalah surat keterangan yang menyatakan cara memperoleh rumput laut dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA. 3. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 4. Badan adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Koreksi Anda