Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Presensi Elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam pelaksanaan presensi elektronik bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 6-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id