Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan Presensi Elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam pelaksanaan presensi elektronik bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
