Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Presensi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaksanakan secara elektronik, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
