Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 59-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIU KOBOI CARCHARHINUS LONGIMANUS DAN HIU MARTIL SPHYRNA SPP DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang mengeluarkan ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta produk pengolahannya dari wilayah Negara ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Ikan Hiu Martil (Sphyrna spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) spesies, yaitu: a. Sphyrna lewini; b. Sphyrna mokarran; dan c. Sphyrna zygaena. (3) Ciri-ciri, deskripsi, dan gambar ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda