Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 59-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIU KOBOI CARCHARHINUS LONGIMANUS DAN HIU MARTIL SPHYRNA SPP DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 2. Produk pengolahan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil utuh atau produk yang mengandung bagian ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil. 3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 4. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 59-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id