Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 57-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.30/MEN/2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan diberikan daerah penangkapan ikan di 1 (satu) WPP-NRI atau 2 (dua) WPP-NRI yang berdampingan dengan mencantumkan titik koordinat.
(2) Setiap kapal penangkap ikan buatan dalam negeri diberikan 3 (tiga) pelabuhan pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan singgah.
(3) Setiap kapal penangkap ikan buatan luar negeri diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan singgah.
(4) Setiap kapal pengangkut ikan buatan dalam negeri diberikan 2 (dua) pelabuhan pangkalan.
(5) Setiap kapal pengangkut ikan buatan luar negeri diberikan 2 (dua) pelabuhan pangkalan dan untuk kapal pengangkut ikan buatan luar negeri untuk tujuan ekspor diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI.
(7) Dihapus.
(8) Dihapus.
(9) Setiap kapal yang tidak mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diberikan sanksi pencabutan SIPI atau SIKPI.
3. Ketentuan Pasal 37A dihapus.
4. Ketentuan Pasal 37B dihapus.
5. Ketentuan Pasal 37C dihapus.
6. Ketentuan Lampiran XVII dihapus.
Koreksi Anda
