Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 57-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.30/MEN/2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 81), yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1146) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 34 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda