Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 56-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penghentian sementara perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sebagai berikut:
a. tidak dilakukan penerbitan izin baru bagi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
b. terhadap SIPI dan SIKPI yang telah habis masa berlakunya tidak dilakukan perpanjangan;
c. bagi SIPI atau SIKPI yang masih berlaku dilakukan analisis dan evaluasi sampai dengan masa berlaku SIPI atau SIKPI berakhir; dan
d. apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c ditemukan pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
