Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 56-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri.
Koreksi Anda
