Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan buku-buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi.
(2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) huruf c mempunyai tugas melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna dan pegawai.
(4) Unit Praktek Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana/prasarana (Kapal Latih/Tambak/Kolam/Workshop/Simulator) dan pelayanan kegiatan praktek sesuai dengan Program Studi.
(5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana/prasarana dan pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.
(6) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana/prasarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi.
(7) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf g mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana/prasarana, dan pelayanan kesehatan taruna dan pegawai.
(8) Unit Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf h mempunyai tugas melakukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada taruna.
Koreksi Anda
