Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan buku-buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi. (2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna dan pegawai. (4) Unit Praktek Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana/prasarana (Kapal Latih/Tambak/Kolam/Workshop/Simulator) dan pelayanan kegiatan praktek sesuai dengan Program Studi. (5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana/prasarana dan pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi. (6) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana/prasarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi. (7) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf g mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana/prasarana, dan pelayanan kesehatan taruna dan pegawai. (8) Unit Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf h mempunyai tugas melakukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada taruna.
Koreksi Anda