Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang untuk melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan dibina oleh Pembantu Direktur I. (3) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf k, terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Laboratorium; c. Unit Teknologi Informatika; d. Unit Praktek Kerja; e. Unit Sertifikasi; f. Unit Asrama; g. Unit Kesehatan; dan h. Unit Bimbingan dan Konseling.
Koreksi Anda