Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang untuk melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan dibina oleh Pembantu Direktur I.
(3) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf k, terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Laboratorium;
c. Unit Teknologi Informatika;
d. Unit Praktek Kerja;
e. Unit Sertifikasi;
f. Unit Asrama;
g. Unit Kesehatan; dan
h. Unit Bimbingan dan Konseling.
Koreksi Anda
