Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pembinaan Karakter Pasal 5 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler; bimbingan dan konseling; pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan taruna;
pembinaan tata kehidupan kampus;
pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan taruna; dan urusan administrasi Pusat.
(2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf j dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh Sekretaris.
Koreksi Anda
