Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan penelitian ilmiah murni dan terapan; pengabdian kepada masyarakat; pelaksanaan publikasi;
peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan pelaksanaan urusan administrasi pusat; serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dibantu oleh Sekretaris.
Koreksi Anda
