Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h merupakan Program Studi pada Politeknik KP Sidoarjo, Politeknik KP Bitung, dan Politeknik KP Sorong. (2) Program Studi pada Politeknik KP Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Program Studi Diploma III Agribisnis Perikanan; b. Program Studi Diploma III Mekanisasi Perikanan; c. Program Studi Diploma III Teknik Penanganan Patologi Perikanan; d. Program Studi Diploma III Teknik Budidaya Perikanan; dan e. Program Studi Diploma III Teknik Pengolahan Produk Perikanan. (3) Program Studi pada Politeknik KP Bitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Program Studi Diploma III Teknik Penangkapan Ikan; b. Program Studi Diploma III Teknik Pengolahan Produk Perikanan; dan c. Program Studi Diploma III Mekanisasi Perikanan. (4) Program Studi pada Politeknik KP Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Program Studi Diploma III Teknik Penangkapan Ikan; b. Program Studi Diploma III Mekanisasi Perikanan; dan c. Program Studi Diploma III Teknik Budidaya Perikanan.
Koreksi Anda