Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h merupakan Program Studi pada Politeknik KP Sidoarjo, Politeknik KP Bitung, dan Politeknik KP Sorong.
(2) Program Studi pada Politeknik KP Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Program Studi Diploma III Agribisnis Perikanan;
b. Program Studi Diploma III Mekanisasi Perikanan;
c. Program Studi Diploma III Teknik Penanganan Patologi Perikanan;
d. Program Studi Diploma III Teknik Budidaya Perikanan; dan
e. Program Studi Diploma III Teknik Pengolahan Produk Perikanan.
(3) Program Studi pada Politeknik KP Bitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Program Studi Diploma III Teknik Penangkapan Ikan;
b. Program Studi Diploma III Teknik Pengolahan Produk Perikanan;
dan
c. Program Studi Diploma III Mekanisasi Perikanan.
(4) Program Studi pada Politeknik KP Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Program Studi Diploma III Teknik Penangkapan Ikan;
b. Program Studi Diploma III Mekanisasi Perikanan; dan
c. Program Studi Diploma III Teknik Budidaya Perikanan.
Koreksi Anda
