Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan, dan pengajaran, serta pembinaan civitas akademika. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h dipimpin oleh Ketua Program Studi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris.
Koreksi Anda