Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf h adalah unsur pelaksana akademik Politeknik KP yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
