Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h adalah unsur pelaksana akademik Politeknik KP yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id