Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara. (2) Urusan Kepegawaian sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, administrasi hukum dan kerja sama, serta ketatalaksanaan. (3) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id