Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Urusan Kepegawaian sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, administrasi hukum dan kerja sama, serta ketatalaksanaan.
(3) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
