Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g terdiri atas: a. Urusan Keuangan; b. Urusan Kepegawaian; dan c. Urusan Tata Usaha.
Koreksi Anda