Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi hukum dan kerja sama;
c. pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan kepegawaian;
f. pelaksanaan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
