Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan administrasi hukum dan kerja sama; c. pengelolaan keuangan; d. pengelolaan barang milik negara; e. pengelolaan kepegawaian; f. pelaksanaan ketatalaksanaan; g. pelaksanaan hubungan masyarakat; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id