Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dibina oleh Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda
