Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Urusan Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan administrasi pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Urusan Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan registrasi, statistik, administrasi ketarunaan dan alumni, serta urusan kesejahteraan taruna.
Koreksi Anda
