Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata taruna;
c. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni; dan
d. pelaksanaan administrasi kesejahteraan taruna.
Koreksi Anda
