Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata taruna; c. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni; dan d. pelaksanaan administrasi kesejahteraan taruna.
Koreksi Anda