Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, praktek kerja nyata, ketarunaan dan alumni, serta kesejahteraan taruna.
Koreksi Anda
