Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf e merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik untuk dan atas nama pemimpin perguruan tinggi.
(2) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Koreksi Anda
