Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik KP yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta masing-masing Politeknik KP yang diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
