Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan bagian dari organ politeknik KP yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(2) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta masing-masing Politeknik KP yang diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
