Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politeknik KP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi yang meliputi pengajaran dan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
c. pengembangan sistem penjaminan mutu;
d. pelaksanaan pengawasan internal;
e. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan pembinaan karakter;
g. pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan.
h. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, sarana dan prasarana lainnya;
i. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; dan
j. pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
