Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politeknik KP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi yang meliputi pengajaran dan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan; c. pengembangan sistem penjaminan mutu; d. pelaksanaan pengawasan internal; e. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan pembinaan karakter; g. pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan. h. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, sarana dan prasarana lainnya; i. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; dan j. pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id