Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Politeknik KP adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
(2) Politeknik KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
(3) Pembinaan Politeknik KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
