Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 54-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.46/MEN/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, terdapat 9 (sembilan ) SUPM yang berlokasi di:
1. Ladong, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam;
2. Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
3. Kota Agung, Provinsi Lampung;
4. Tegal, Provinsi Jawa Tengah;
5. Pontianak, Provinsi Kalimab vntan Barat;
6. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
7. Waiheru, Ambon, Provinsi Maluku;
8. Sorong, Provinsi Papua Barat;dan
9. Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Wilayah Kerja masing-masing SUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
