Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 54-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.46/MEN/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, terdapat 9 (sembilan ) SUPM yang berlokasi di: 1. Ladong, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam; 2. Pariaman, Provinsi Sumatera Barat; 3. Kota Agung, Provinsi Lampung; 4. Tegal, Provinsi Jawa Tengah; 5. Pontianak, Provinsi Kalimab vntan Barat; 6. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; 7. Waiheru, Ambon, Provinsi Maluku; 8. Sorong, Provinsi Papua Barat;dan 9. Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2) Wilayah Kerja masing-masing SUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda