Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 52-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tata naskah dinas unit eselon I ditetapkan oleh masing-masing pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaannya dengan Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
