Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 52-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata naskah dinas unit eselon I ditetapkan oleh masing-masing pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaannya dengan Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 52-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id