Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha mempunyai peran penting sebagai pelaku produksi dan penyedia jasa dalam SLIN sesuai dengan bidang usahanya.
(2) Peran pelaku usaha dalam pelaksanaan SLIN, meliputi:
a. penyediaan dan penggunaan teknologi produksi dan pemasaran yang lebih efisien dan efektif;
b. penyediaan ikan dan produk perikanan untuk kebutuhan konsumsi maupun industri pengolahan secara berkelanjutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyediaan bahan dan alat produksi, serta bahan dan alat pemasaran secara berkelanjutan;
d. penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
e. pengoperasian sarana dan prasarana penyimpanan, transportasi, serta distribusi;
f. penyelenggaraan jasa pengangkutan secara reguler dan efisien;
g. stabilisasi harga ikan dan produk perikanan;
h. stabilisasi harga alat dan bahan produksi di bidang perikanan.
Koreksi Anda
