Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan SLIN pemerintah daerah provinsi berperan:
a. mengoordinasikan ketersediaan ikan di pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan atau pusat distribusi;
b. mengoordinasikan pasokan dan permintaan yang disesuaikan dengan karakteristik produksi hasil perikanan;
c. memberikan insentif bagi pelaku usaha perikanan dan penyedia jasa logistik di bidang perikanan;
d. melakukan pembinaan terhadap penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
e. mempromosikan penggunaan teknologi produksi dan pemasaran yang lebih efisien dan efektif;
f. mempercepat ketersediaan sarana dan prasarana produksi dan pemasaran;
g. melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan logistik di bidang perikanan;
h. mengembangkan sistem informasi manajemen logistik ikan nasional dengan kegiatan yang meliputi mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarkan informasi produksi dan pemasaran, antara lain berupa jumlah, jenis, harga, waktu ketersediaan dan permintaan, jasa pengangkutan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi secara waktu nyata;
i. membentuk kelembagaan SLIN; dan
j. melakukan sosialisasi tentang SLIN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam pelaksanaan SLIN pemerintah daerah kabupaten/kota berperan:
a. mendorong peningkatan produksi dan ketersediaan ikan untuk konsumsi dan usaha pengolahan;
b. menyediakan sarana dan prasarana produksi dan pemasaran;
c. melaksanakan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
d. mendorong peningkatan ketersediaan ikan di daerah penyangga pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan;
e. menyediakan dan mengembangkan sarana dan prasarana di bidang perikanan;
f. melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan logistik di bidang perikanan;
g. mengembangkan sistem informasi manajemen logistik ikan nasional dengan kegiatan yang meliputi mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarkan informasi produksi dan pemasaran, antara lain berupa jumlah, jenis, harga, waktu ketersediaan dan permintaan, jasa pengangkutan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi secara waktu nyata;
h. mengembangkan jaringan layanan penyedia jasa logistik di bidang perikanan;
i. memberikan insentif bagi pelaku usaha dan penyedia jasa logistik di bidang perikanan
j. membentuk kelembagaan SLIN; dan
k. melakukan sosialisasi tentang SLIN.
Koreksi Anda
