Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui:
a. pembentukan dan pengembangan kelembagaan pengelolaan SLIN di pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan dan pusat distribusi;
b. percepatan pembentukan kelembagaan SLIN oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. mendorong penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik perikanan swasta.
Koreksi Anda
