Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan jasa logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui:
a. pengembangan usaha dan investasi bidang jasa logistik perikanan;
b. pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik di bidang perikanan; dan
c. pemberian insentif bagi penyedia jasa logistik di bidang perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
