Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan jasa logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui: a. pengembangan usaha dan investasi bidang jasa logistik perikanan; b. pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik di bidang perikanan; dan c. pemberian insentif bagi penyedia jasa logistik di bidang perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id