Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui: a. penyediaan dan desiminasi informasi produksi dan pemasaran, berupa antara lain jumlah, jenis, harga, waktu ketersediaan dan permintaan, jasa pengangkutan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi secara waktu nyata; dan b. pengembangan sistem informasi manajemen logistik ikan nasional yang terpadu dan handal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id