Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Strategi pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui:
a. penyediaan dan desiminasi informasi produksi dan pemasaran, berupa antara lain jumlah, jenis, harga, waktu ketersediaan dan permintaan, jasa pengangkutan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi secara waktu nyata; dan
b. pengembangan sistem informasi manajemen logistik ikan nasional yang terpadu dan handal.
Koreksi Anda
