Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi produksi, pemasaran dan logistik perikanan; dan
b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang produksi, pemasaran, dan logistik di bidang perikanan.
Koreksi Anda
