Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Strategi penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana seperti sarana produksi, air bersih, jalan, dan listrik; dan
b. percepatan penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana wilayah oleh pemerintah daerah dan/atau pelaku usaha.
Koreksi Anda
