Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Strategi pengelolaan produksi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pengembangan kebijakan nasional yang meliputi:
a. peningkatan ketersediaan ikan di pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan;
b. peningkatan ketersediaan ikan di pusat distribusi;
c. perencanaan pasokan dan permintaan ikan nasional yang disesuaikan dengan karakteristik produksi hasil perikanan;
d. pemberian insentif bagi pelaku usaha perikanan;
e. pengembangan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
f. promosi penggunaan teknologi produksi dan pemasaran yang lebih efisien dan efektif; dan
g. penyediaan sarana dan prasarana produksi dan pemasaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
