Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan SLIN dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi di bidang perikanan.
(2) Pelaksanaan pengawasan SLIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
