Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan SLIN dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi di bidang perikanan. (2) Pelaksanaan pengawasan SLIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id