Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pelaksanaan SLIN dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan produksi dan pemasaran di bidang perikanan;
b. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
c. sosialisasi.
Koreksi Anda
