Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan pedoman, pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan SLIN pada tingkat pusat dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SLIN di tingkat provinsi dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SLIN di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh bupati/wali kota. (4) Gubernur dan bupati/wali kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SLIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri secara berkala setiap akhir bulan Juni dan Desember. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SLIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dijadikan bahan dalam pengambilan kebijakan pengembangan SLIN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id