Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. berada di lokasi yang menjadi pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat singgah kapal perikanan dan/atau sentra pembudidayaan ikan; b. tersedia prasarana pelabuhan yang memadai, khusus untuk pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan ikan hasil tangkapan; c. tersedia jasa logistik yang terselenggara secara reguler; d. tersedia akses jalan yang memadai; e. tersedia lahan paling sedikit 2 (dua) hektar; dan f. tersedia pasokan listrik, air bersih, dan telekomunikasi yang memadai. (2) Pusat distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. berada di lokasi yang memiliki industri pengolahan ikan yang telah berkembang; b. tersedia jasa logistik yang terselenggara secara reguler; c. tersedia akses jalan yang memadai; d. tersedia lahan paling sedikit 2 (dua) hektar; dan e. tersedia pasokan listrik, air bersih, dan telekomunikasi yang memadai. (3) Pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan dan pusat distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda