Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. berada di lokasi yang menjadi pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat singgah kapal perikanan dan/atau sentra pembudidayaan ikan;
b. tersedia prasarana pelabuhan yang memadai, khusus untuk pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan ikan hasil tangkapan;
c. tersedia jasa logistik yang terselenggara secara reguler;
d. tersedia akses jalan yang memadai;
e. tersedia lahan paling sedikit 2 (dua) hektar; dan
f. tersedia pasokan listrik, air bersih, dan telekomunikasi yang memadai.
(2) Pusat distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. berada di lokasi yang memiliki industri pengolahan ikan yang telah berkembang;
b. tersedia jasa logistik yang terselenggara secara reguler;
c. tersedia akses jalan yang memadai;
d. tersedia lahan paling sedikit 2 (dua) hektar; dan
e. tersedia pasokan listrik, air bersih, dan telekomunikasi yang memadai.
(3) Pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan dan pusat distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
