Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasionalisasi pengelolaan SLIN berada di: a. pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan; dan b. pusat distribusi. (2) Pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan dan pusat distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan oleh pelaku usaha yang terdiri dari: a. operator utama dan; b. operator pendukung. (3) Operator utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjalankan fungsi pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan pemasaran ikan dan produk perikanan. (4) Operator pendukung untuk pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. nelayan; b. pembudidaya ikan; c. pedagang pengumpul; dan d. penyedia jasa logistik. (5) Operator pendukung untuk pusat distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. distributor; b. pengolah ikan; c. perusahaan pengolahan ikan; d. pemasar/pengecer; dan e. penyedia jasa logistik. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Operator utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda