Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Operasionalisasi pengelolaan SLIN berada di:
a. pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan; dan
b. pusat distribusi.
(2) Pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan dan pusat distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan oleh pelaku usaha yang terdiri dari:
a. operator utama dan;
b. operator pendukung.
(3) Operator utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjalankan fungsi pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan pemasaran ikan dan produk perikanan.
(4) Operator pendukung untuk pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. nelayan;
b. pembudidaya ikan;
c. pedagang pengumpul; dan
d. penyedia jasa logistik.
(5) Operator pendukung untuk pusat distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. distributor;
b. pengolah ikan;
c. perusahaan pengolahan ikan;
d. pemasar/pengecer; dan
e. penyedia jasa logistik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Operator utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
