Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Strategi SLIN meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengelolaan produksi dan pemasaran di bidang perikanan;
b. penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana di bidang perikanan;
c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perikanan;
d. pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang perikanan;
e. pengembangan jasa logistik di bidang perikanan; dan
f. pengembangan kelembagaan di bidang perikanan.
(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kementerian dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, berupa kebijakan dan bantuan teknis sesuai kewenangannya.
(3) Secara operasional SLIN dilaksanakan oleh pelaku usaha sesuai bidang usaha dan perannya dalam rantai pasok ikan.
Koreksi Anda
