Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi SLIN meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengelolaan produksi dan pemasaran di bidang perikanan; b. penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana di bidang perikanan; c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perikanan; d. pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang perikanan; e. pengembangan jasa logistik di bidang perikanan; dan f. pengembangan kelembagaan di bidang perikanan. (2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kementerian dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, berupa kebijakan dan bantuan teknis sesuai kewenangannya. (3) Secara operasional SLIN dilaksanakan oleh pelaku usaha sesuai bidang usaha dan perannya dalam rantai pasok ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id