Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) SLIN dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut:
a. komoditas unggulan;
b. wilayah/kawasan; dan
c. konektivitas.
(2) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai prinsip dasar SLIN sesuai potensi daerah.
Koreksi Anda
