Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SLIN dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut: a. komoditas unggulan; b. wilayah/kawasan; dan c. konektivitas. (2) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai prinsip dasar SLIN sesuai potensi daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id