Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Komponen SLIN meliputi:
a. pengadaan;
b. penyimpanan;
c. transportasi; dan
d. distribusi.
(2) Komponen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. pengadaan bahan dan alat produksi yang bersumber dari produsen, berupa antara lain pakan, benih, obat ikan, alat penangkapan ikan, es, dan bahan bakar minyak;
b. pengadaan ikan yang bersumber dari usaha penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan ikan; dan/atau
c. pengadaan produk perikanan yang bersumber dari usaha pengolahan ikan.
(3) Komponen penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyimpanan ikan dan produk perikanan, berupa antara lain gudang beku (cold storage), gudang penyimpan dan mesin pembeku;
b. penyimpanan ikan hidup berupa antara lain kolam ikan/tambak;
dan/atau
c. penyimpanan bahan dan alat produksi, berupa antara lain gudang penyimpanan.
(4) Komponen transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. transportasi ikan dan produk perikanan, berupa kapal pengangkut ikan, pesawat udara, kendaraan angkut ikan yang berpendingin maupun tidak berpendingin;
b. transportasi ikan hidup berupa kapal pengangkut ikan, pesawat udara, kendaraan angkut ikan hidup; dan/atau
c. transportasi bahan dan alat produksi berupa kendaraan angkut.
(5) Komponen distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. distribusi ikan dan produk perikanan, berupa antara lain depo pemasaran ikan, pasar ikan, dan outlet pemasaran hasil perikanan; dan/atau
b. distribusi bahan dan alat produksi, berupa antara lain toko dan kios.
Koreksi Anda
