Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen SLIN meliputi: a. pengadaan; b. penyimpanan; c. transportasi; dan d. distribusi. (2) Komponen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. pengadaan bahan dan alat produksi yang bersumber dari produsen, berupa antara lain pakan, benih, obat ikan, alat penangkapan ikan, es, dan bahan bakar minyak; b. pengadaan ikan yang bersumber dari usaha penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan ikan; dan/atau c. pengadaan produk perikanan yang bersumber dari usaha pengolahan ikan. (3) Komponen penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyimpanan ikan dan produk perikanan, berupa antara lain gudang beku (cold storage), gudang penyimpan dan mesin pembeku; b. penyimpanan ikan hidup berupa antara lain kolam ikan/tambak; dan/atau c. penyimpanan bahan dan alat produksi, berupa antara lain gudang penyimpanan. (4) Komponen transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. transportasi ikan dan produk perikanan, berupa kapal pengangkut ikan, pesawat udara, kendaraan angkut ikan yang berpendingin maupun tidak berpendingin; b. transportasi ikan hidup berupa kapal pengangkut ikan, pesawat udara, kendaraan angkut ikan hidup; dan/atau c. transportasi bahan dan alat produksi berupa kendaraan angkut. (5) Komponen distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari: a. distribusi ikan dan produk perikanan, berupa antara lain depo pemasaran ikan, pasar ikan, dan outlet pemasaran hasil perikanan; dan/atau b. distribusi bahan dan alat produksi, berupa antara lain toko dan kios.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id