Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan kerja luar negeri merupakan kunjungan resmi ke suatu negara.
(2) Kunjungan kerja ke luar negeri yang memerlukan keprotokolan adalah kunjungan kerja resmi yang hanya dilakukan oleh Menteri dalam hal:
a. Undangan negara atau badan atau lembaga asing;
b. Menghadiri upacara-upacara kenegaraan;
c. Penugasan dari pemerintah Republik INDONESIA; dan
d. Kunjungan kerja yang bersifat resmi lainnya.
(3) Kunjungan kerja resmi ke luar negeri, diperlukan izin dari pemerintah Republik INDONESIA dan diberitahukan kepada Kedutaan Besar Republik INDONESIA yang dilalui sekalipun hanya untuk keperluan transit.
(4) Acara kunjungan kerja resmi Menteri ke luar negeri disusun bersama dan dikoordinasikan dengan perwakilan negara yang bersangkutan serta perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan Kementerian Luar Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Kelengkapan yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang menangani kerja sama luar negeri terkait acara kunjungan resmi ke luar negeri meliputi:
a. Jadwal acara kunjungan;
b. Surat permohonan izin dari Menteri ke PRESIDEN;
c. Surat permintaan exit permit ke Kementerian Luar Negeri sekaligus permohonan surat pengantar visa ke kedutaan negara tujuan;
d. Permohonan visa ke negara tujuan bagi negara yang memerlukan visa.
(6) Kelengkapan yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang menangani keprotokolan Kementerian terkait acara kunjungan resmi ke luar negeri meliputi:
a. Tiket dan rute perjalanan;
b. Akomodasi;
c. Cindera mata; dan
d. Kelengkapan lain yang diperlukan.
(7) Penyiapan kelengkapan dikoordinasikan dengan instansi terkait di luar negeri, perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan instansi lain dalam negeri yang terkait.
(8) Penyiapan bahan untuk kunjungan kerja dilakukan unit kerja yang menangani kerja sama luar negeri berkoordinasi dengan instansi dan unit kerja terkait.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai acara kunjungan resmi ke luar negeri berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan luar negeri di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
