Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan yang diperlukan pada acara kunjungan kerja dalam negeri adalah: a. surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah yang akan dikunjungi; b. jadwal acara kunjungan kerja; c. penyiapan akomodasi, meliputi penyiapan hotel atau penginapan dan pengaturan kamar untuk rombongan lain; d. Pengurusan dan pengaturan tiket; e. Pejabat pendamping; f. Bahan kunjungan kerja; dan g. Kelengkapan lain yang diperlukan. (2) Kelengkapan kunjungan kerja dalam negeri dikoordinasikan dengan Dinas yang menangani urusan kelautan dan perikanan, pihak pengundang serta instansi atau unit kerja terkait baik di pusat atau di daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyiapan acara kunjungan kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Unit kerja yang membidangi keprotokolan Kementerian, berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu di pusat maupun di daerah; dan b. Unit kerja yang bersangkutan, berkoordinasi dengan pihak terkait baik di pusat maupun di daerah apabila kunjungan kerja tersebut dilakukan oleh pejabat eselon I. (4) Acara kunjungan kerja, setelah disetujui oleh Menteri disampaikan oleh Unit kerja yang menangani keprotokolan Kementerian disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk persiapan pelaksanaan di daerah. (5) Acara kunjungan kerja, setelah direkomendasikan oleh pejabat eselon I, oleh unit kerja yang menangani keprotokolan Kementerian disampaikan kepada pemerintah daerah. (6) Penyiapan bahan untuk kunjungan kerja dilakukan oleh unit kerja eselon I terkait dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani kehumasan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id