Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Pakaian yang digunakan dalam upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 26 diatur sebagai berikut:
a. Peserta upacara mengenakan pakaian seragam Kementerian atau pakaian lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam menghadiri upacara bendera.
b. Peserta upacara mengenakan pakaian seragam Korpri, celana panjang atau rok berwarna biru dan peci hitam atau pakaian lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam menghadiri upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil.
c. Pakaian yang dikenakan dalam upacara pelantikan pejabat eselon I diatur sebagai berikut:
1) apabila pejabat yang dilantik pria, mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) memakai peci sedangkan apabila pejabat yang dilantik wanita, mengenakan pakaian nasional;
2) pimpinan Upacara, para Saksi, dan para undangan mengenakan pakaian Sipil Lengkap (PSL);
3) istri pejabat eselon I dan istri pejabat eselon I yang dilantik mengenakan pakaian nasional, sedangkan suami pejabat yang dilantik mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
4) undangan pejabat eselon I dan II berpakaian Sipil Lengkap (PSL), sedangkan untuk undangan lain menyesuaikan.
d. Pakaian yang dikenakan dalam upacara pelantikan pejabat eselon II diatur sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) apabila pejabat yang dilantik pria, mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) memakai peci sedangkan apabila pejabat yang dilantik wanita, mengenakan pakaian nasional;
2) pimpinan Upacara dan para Saksi, berpakaian Sipil Lengkap (PSL);
3) istri pejabat yang diundang dan istri pejabat yang dilantik berpakaian nasional, sedangkan suami pejabat yang dilantik berpakaian Sipil Lengkap (PSL); dan 4) undangan pejabat eselon I dan II berpakaian Sipil Lengkap (PSL), sedangkan untuk undangan lain menyesuaikan.
e. Pakaian yang digunakan dalam upacara pelantikan pejabat eselon III dan IV diatur sebagai berikut:
1) apabila pejabat yang dilantik pria, mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) memakai peci sedangkan apabila pejabat yang dilantik wanita, mengenakan pakaian nasional;
2) pimpinan Upacara dan para Saksi, berpakaian Sipil Lengkap (PSL); dan 3) undangan berpakaian Dinas Harian (PDH).
f. Pakaian yang dikenakan untuk upacara serah terima jabatan Menteri dan pejabat eselon I diatur sebagai berikut:
1) pejabat yang melakukan serah terima jabatan dan pejabat yang menyaksikan berpakaian Sipil Lengkap (PSL);
2) undangan berpakaian Sipil Lengkap (PSL); dan 3) istri pejabat melakukan serah terima jabatan dan diundang berpakaian Nasional sedangkan suami berpakaian Sipil Lengkap (PSL).
g. Pakaian yang digunakan untuk upacara serah terima jabatan pejabat eselon II diatur sebagai berikut:
1) pejabat yang melakukan serah terima jabatan dan pejabat yang menyaksikan berpakaian Sipil Lengkap (PSL);
2) undangan berpakaian Sipil Harian (PSH); dan 3) istri pejabat yang diundang dan yang dilantik berpakaian Nasional, sedangkan suami berpakaian Sipil Harian (PSH).
h. Pakaian yang dikenakan untuk upacara serah terima jabatan pejabat eselon III dan eselon IV, untuk pejabat yang melakukan serah terima jabatan, pejabat yang menyaksikan dan undangan berpakaian Dinas Harian (PDH).
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Pakaian yang dikenakan dalam upacara peresmian adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang atau disesuaikan dengan lokasi dan kondisi tempat peresmian.
j. Pakaian yang digunakan dalam Upacara Pembukaan dan Penutupan Pendidikan, Kursus, Seminar atau Lokakarya adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang atau yang disesuaikan dengan lokasi dan kondisi tempat acara peresmian.
k. Pakaian yang dikenakan dalam Upacara Wisuda adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
l. Pakaian yang dikenakan dalam upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau pakaian lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
m. Pakaian yang dikenakan oleh pemimpin upacara baik didalam acara pelepasan jenazah dari rumah duka atau upacara pemakaman di taman makam adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL), sedangkan perwira upacara berpakaian Pakaian Dinas Harian (PDH).
n. Pakaian yang dikenakan dalam Upacara Pelepasan Pegawai Yang Pensiun adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau batik, bagi Pegawai Pensiunan Laki-laki dan Wanita pakaiannya batik demikian juga dengan peserta/undangan lainnya.
Koreksi Anda
