Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan upacara pelepasan pegawai yang pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i dilaksanakan secara simbolis dan bertepatan pada Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus atau Hari Nusantara. (2) Selain upacara pelepasan, unit kerja dari pegawai yang pensiun dapat menyelenggarakan upacara pelepasan pegawai yang pensiun. (3) Kelengkapan upacara pelepasan pegawai yang pensiun yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi: a. Undangan kepada pegawai yang telah pensiun dan para pegawai pada unit kerja yang bersangkutan; b. Susunan acara; c. Pembawa acara; d. Petugas protokol; e. Alat pengeras suara; f. penyusunan tata tempat dan tata upacara; dan g. Kenang-kenangan untuk pegawai yang telah pensiun. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Dalam upacara pelepasan pegawai yang pensiun dapat diberikan penghargaan sebagai berikut: a. Piagam pengabdian atas jasa pengabdian pada negara selama bekerja di Kementerian; dan b. Kenang-kenangan. (5) Upacara pelepasan pensiunan pegawai dilaksanakan dengan susunan acara sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. Sambutan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan; b. Ucapan pesan dan kesan dari pegawai yang telah pensiun; c. Penyerahan kenang-kenangan; d. Pembacaan doa; dan e. Ramah tamah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id